logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenaker Masih Cermati...
Iklan

Kemenaker Masih Cermati Respons Pasar Kerja Terkait Tapera

Program Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib, bagi pekerja. Sebab, kebutuhan setiap pekerja berbeda-beda.

Oleh
MEDIANA
Β· 0 menit baca
Pekerja merampungkan pembuatan rumah bersubsidi di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023). Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan setiap karyawan mengikutinya menimbulkan polemik di masyarakat.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja merampungkan pembuatan rumah bersubsidi di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023). Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan setiap karyawan mengikutinya menimbulkan polemik di masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Ketenagakerjaan masih mencermati respons pemangku kepentingan terkait kebijakan kepesertaan wajib program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kementerian mengimbau pasar kerja untuk tenang terlebih dulu dan mencermati substansi program Tapera.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkoordinasi serta berkonsultasi dengan semua kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengelola Tapera, untuk menentukan dasar perhitungan perkalian simpanan Tapera.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan