Iklan
Kemenaker Masih Cermati Respons Pasar Kerja Terkait Tapera
Program Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib, bagi pekerja. Sebab, kebutuhan setiap pekerja berbeda-beda.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Ketenagakerjaan masih mencermati respons pemangku kepentingan terkait kebijakan kepesertaan wajib program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kementerian mengimbau pasar kerja untuk tenang terlebih dulu dan mencermati substansi program Tapera.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkoordinasi serta berkonsultasi dengan semua kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengelola Tapera, untuk menentukan dasar perhitungan perkalian simpanan Tapera.