logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บNasib Insentif Pajak di Bawah ...
Iklan

Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

Negara pasar berhak memungut pajak 15 persen atas pendapatan korporasi global mulai 2025. Bagaimana dengan insentif?

Oleh
AGNES THEODORA
ยท 0 menit baca
Para menteri keuangan negara-negara kelompok G7 bersama mitra tengah menjalani sesi foto di Lancaster House di London, Sabtu (5/6/2021). G7 sepakat tentang tarif minimum pajak penghasilan korporasi global sebesar 15 persen.
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA

Para menteri keuangan negara-negara kelompok G7 bersama mitra tengah menjalani sesi foto di Lancaster House di London, Sabtu (5/6/2021). G7 sepakat tentang tarif minimum pajak penghasilan korporasi global sebesar 15 persen.

Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi โ€pemanisโ€ untuk menarik investor. Ke depan, keberadaan sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi.

Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang sudah disepakati bersama oleh ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan