Bebani Pelaku Usaha dan Pekerja, Apindo Keberatan dengan Program Tapera
Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan program Tapera.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Program tabungan perumahan rakyat dinilai memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja.
Dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024), di Jakarta, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlaku, Apindo dengan tegas keberatan. Apindo bahkan telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, hingga berkirim surat kepada presiden. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.