Aturan Papan Pencatatan Saham Direvisi, 100 Lebih Emiten Terdampak
BEI akan merealisasikan mekanisme baru pemindahan papan pencatatan saham dengan 100 lebih emiten mengalami perubahan.
JAKARTA, KOMPAS β Bursa Efek Indonesia akan merealisasikan mekanisme baru pemindahan papan pencatatan saham berlandaskan persyaratan yang ada. Sekitar 100 lebih emiten akan mengalami perubahan penempatan papan pencatatan mulai 31 Mei 2024. Perubahan ini perlu diperhatikan pemegang saham sebagai evaluasi portofolio.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham free float, dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang diberlakukan pada 21 Desember 2021.