logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProgram Prioritas Pemerintah...
Iklan

Program Prioritas Pemerintah Bisa Ubah Neraca Komoditas

Perpres Neraca Komoditas berpotensi menjadi karpet merah bagi program Makan Bergizi Gratis dan Susu Gratis.

Oleh
HENDRIYO WIDI
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo mengunjungi Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024) siang. Presiden mengecek harga dan ketersediaan komoditas pangan.
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN/VICO

Presiden Joko Widodo mengunjungi Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024) siang. Presiden mengecek harga dan ketersediaan komoditas pangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperbarui acuan ekspor dan impor komoditas yang dibutuhkan masyarakat dan industri melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Neraca dapat diubah dalam kondisi tertentu, termasuk jika menyangkut program prioritas pemerintah.

Regulasi baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 21 Mei 2024 itu menggantikan Perpres 32 Tahun 2022 tentang hal yang sama. Regulasi akan berlaku mulai 20 Juni 2024.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan