logo Kompas.id
›
Ekonomi›Fenomena Pemutusan Hubungan...
Iklan

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja Cenderung Masih Marak

Fenomena PHK masih terjadi. Pemerintah perlu menjaga iklim usaha dalam negeri kondusif.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Buruh pabrik tekstil di kawasan Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, keluar untuk memesan makan saat istirahat siang, Jumat (31/3/2023). Masih murahnya UMR di Cirebon menjadi salah satu daya tarik pengusaha untuk mendirikan pabrik di kawasan tersebut.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh pabrik tekstil di kawasan Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, keluar untuk memesan makan saat istirahat siang, Jumat (31/3/2023). Masih murahnya UMR di Cirebon menjadi salah satu daya tarik pengusaha untuk mendirikan pabrik di kawasan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja cenderung meningkat. Pemerintah diharapkan menjaga iklim usaha di dalam negeri yang kondusif di tengah perekonomian global yang menantang.

Berdasarkan laman satudata.kemnaker.go.id, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di 34 provinsi sepanjang 2022 mencapai 25.114 orang. Sementara pada Januari - Desember 2023 angka PHK di 34 provinsi melonjak menjadi 359.858 orang. Adapun pada Januari - Maret 2024, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 23.421 orang. Bandingkan dengan angka PHK periode yang sama tahun 2023 yang berjumlah 20.393 orang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan