Industri Kecil Menengah Bakal Kembali Tercekik Impor
Setelah diperketat sekitar 1,5 bulan, impor kembali dilonggarkan. IKM bakal kembali tercekik banjir barang impor.
JAKARTA, KOMPAS - Industri kecil menengah atau IKM bakal kembali tercekik aturan impor setelah muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang lebih leluasa mengatur impor bahan jadi. Permendag terbaru itu tidak lagi mensyaratkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian terkait kebijakan impor.
Sebelumnya, selama dua bulan terakhir IKM menikmati kenaikan permintaan karena impor dipersulit dengan adanya pertimbangan teknis (pertek) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Dalam aturan itu disebutkan impor pakaian jadi dan alas kaki memerlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 10 Maret 2024.