logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengusaha Keluhkan Permendag...
Iklan

Pengusaha Keluhkan Permendag 8/2024 Makin Mempermudah Impor Barang

Barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Truk mengangkut kontainer keluar dari Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024) untuk mempercepat pengeluaran kontainer impor dari pelabuhan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Truk mengangkut kontainer keluar dari Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024) untuk mempercepat pengeluaran kontainer impor dari pelabuhan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan Permendag No 8/2024 memberatkan industri dalam negeri karena menghapus persyaratan pertek Kemenperin saat impor barang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan