logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Segera Luncurkan Peta...
Iklan

OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR

Sejak akhir 2021, terdapat 66 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya. Ke depan, konsolidasi akan dilakukan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 0 menit baca
Petugas memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih yang berlokasi di Grand Bekasi Centre, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/11/2018). Pencabutan izin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kompas/Priyombodo (PRI)08-11-2018
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih yang berlokasi di Grand Bekasi Centre, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/11/2018). Pencabutan izin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kompas/Priyombodo (PRI)08-11-2018

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (20/5/2024) akan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027. Peta jalan ini antara lain memuat aspek penguatan industri secara komprehensif, mulai dari peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga aspek sumber daya manusia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA, FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan