logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บSejumlah Pihak Pertanyakan...
Iklan

Sejumlah Pihak Pertanyakan Taksonomi Hijau Versi OJK

Kategori transisi untuk PLTU dalam TKBI menciptakan ambiguitas tentang prinsip transisi energi berkeadilan.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
ยท 1 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kategori โ€transisiโ€ yang disematkan pada pembangkit listrik tenaga uap dalam taksonomi sektor keuangan dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah mengejar target kontribusi nasional penurunan emisi. Pengategorian ini berpotensi menimbulkan celah greenwashing dalam penyaluran pembiayaan hijau.

Pada Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ini merupakan penyempurnaan atas dokumen Taksonomi Hijau Indonesia yang menjadi panduan pasar keuangan dalam menyalurkan pendanaan untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional penurunan emisi (NDC) Indonesia.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan