Menakar Masa Depan Budidaya Lobster
Ketimbang memberi peluang investor budidaya di luar negeri, pemerintah seharusnya mendorong budidaya di dalam negeri.
Kebijakan pemerintah untuk membuka keran ekspor benih bening lobster menuai diskursus publik. Pengiriman benih-benih lobster ke luar negeri dipandang kontraproduktif dengan gaung budidaya lobster di dalam negeri. Meskipun dicanangkan sebagai komoditas βchampionβ di Tanah Air, laju budidaya lobster hingga kini tertatih-tatih.
Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)yang diundangkan pada 21 Maret 2024. Sebelumnya, aturan ekspor benih lobster mengalami buka-tutup selama beberapa kali, yakni ekspor ditutup pada periode 2015-2019, lalu dibuka pada 2020, ditutup lagi pada 2021 dan kembali dibuka pada 2024.