logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenakar Masa Depan Budidaya...
Iklan

Menakar Masa Depan Budidaya Lobster

Ketimbang memberi peluang investor budidaya di luar negeri, pemerintah seharusnya mendorong budidaya di dalam negeri.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Ketua Pokdakan Lalose Jusuf Tanamal menarik jaring budidaya lobster di keramba miliknya, di Teluk Ambon, Kamis (1/2/2024).
KOMPAS/RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE

Ketua Pokdakan Lalose Jusuf Tanamal menarik jaring budidaya lobster di keramba miliknya, di Teluk Ambon, Kamis (1/2/2024).

Kebijakan pemerintah untuk membuka keran ekspor benih bening lobster menuai diskursus publik. Pengiriman benih-benih lobster ke luar negeri dipandang kontraproduktif dengan gaung budidaya lobster di dalam negeri. Meskipun dicanangkan sebagai komoditas ”champion” di Tanah Air, laju budidaya lobster hingga kini tertatih-tatih.

Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)yang diundangkan pada 21 Maret 2024. Sebelumnya, aturan ekspor benih lobster mengalami buka-tutup selama beberapa kali, yakni ekspor ditutup pada periode 2015-2019, lalu dibuka pada 2020, ditutup lagi pada 2021 dan kembali dibuka pada 2024.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan