logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOrganda: Fisik Bus Kecelakaan ...
Iklan

Organda: Fisik Bus Kecelakaan di Subang Berbeda dengan Hasil Uji Kendaraan

Pemberian santunan Jasa Raharja kepada korban berisiko tak sah jika PO bus terbukti memodifikasi badan bus.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Mobil derek berusaha memindahkan bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
ANTARA/RAISAN AL FARISI

Mobil derek berusaha memindahkan bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan menilai, santunan bagi para korban bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, idealnya dibebankan kepada perusahaan otobus. Sebab, jika operator bus terbukti memodifikasi badan armadanya dan berbeda dengan saat uji kelaikan dilakukan, PT Jasa Raharja tak berhak memberikan santunan.

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG mengangkut 61 penumpang, rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana di Depok, Jawa Barat. Bus itu hilang kendali dan terbalik saat melewati jalan menurun pada Sabtu (11/5/2024). Bus menabrak sebuah mobil serta tiga sepeda motor.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan