Menakar Untung-Rugi Pencabutan Status Internasional 18 Bandara
Pencabutan status internasional pada 18 bandara di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagaimana idealnya keputusan itu?
Pencabutan status 18 bandara internasional menimbulkan polemik, baik dari sisi pariwisata maupun perhubungan. Dari sisi perhubungan, para tokoh terkait mendukung keputusan ini, tetapi pemerhati serta pelaku usaha pariwisata menentangnya. Butuh kerja sama semua pihak agar isu ini tak berlarut-larut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampingkan bandara internasional, dari 35 menjadi 17 bandara. Hal ini demi mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.