Ada Aturan Baru, Produksi Tepung Terigu Bisa Kembali Lancar
Perbaikan kebijakan pengaturan impor barang memberi kemudahan bagi sektor tertentu, tetapi juga menyisakan celah.
JAKARTA, KOMPAS β Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membuat produksi tepung terigu bisa kembali lancar. Dengan keluarnya revisi tersebut, impor premiks fortifikan yang menjadi salah satu bahan baku tambahan kembali ke proses semula yang tak perlu banyak syarat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, keluarnya Permendag No 7/2024 ini mengembalikan proses impor menjadi mudah seperti semula. Awalnya, mereka bisa langsung mengimpor premiks fortifikan cukup dengan laporan surveyor (LS). Namun, dalam Permendag No 36/2023 sebelum direvisi, impor premiks fortifikan memerlukan LS dan dilengkapi dengan persetujuan impor (PI).