Pemerintah Cabut Status Internasional 17 Bandara
Status internasional bandara bukan sekadar prestasi politik. Pemda butuh membuktikan pantas menyandang status tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mencabut status internasional 17 bandara dari 34 bandara internasional guna mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional. Meski menyandang status internasional, sebagian di antaranya hanya melayani penerbangan ke negara terdekat. Bandara Indonesia hanya berperan sebagai pengumpan ke negara lain.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merampingkan bandara internasional, dari 34 menjadi 17 bandara. Tujuannya, mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Interansional pada 2 April 2024.