dana pariwisata
Kutipan Pariwisata Dinilai Rugikan Konsumen dan Berisiko Langgar UU
Kutipan pariwisata dimaksudkan menjadi salah satu sumber dana pariwisata Indonesia. Wacana ini ditolak banyak pihak.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F08%2F562173cd-7f94-424a-8ce5-1ac94601b760_jpg.jpg)
Penumpang memasuki area keberangkatan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/4/2024). Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang pesawat udara menempati posisi tertinggi dari seluruh moda transportasi umum saat periode mudik Lebaran tahun ini. Hingga Sabtu atau H-4 Lebaran, pengguna angkutan udara tercatat sebanyak 320.240 penumpang.
JAKARTA, KOMPAS — Wacana kutipan pariwisata yang bergulir terus mendapat penolakan dari beragam kalangan. Tak hanya merugikan masyarakat sebagai pelanggan, tetapi juga berisiko melanggar undang-undang. Penolakan terhadap kutipan pariwisata terus mengalir dari sejumlah kalangan, baik dari akademisi, pelaku usaha, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azhari, kutipan atau iuran harus kembali dalam bentuk layanan. Apabila hanya berupa pungutan atau fee, hal itu makin tak dibenarkan.