Kejahatan Perikanan Kapal China di Arafura, Indonesia Minta Bantuan Interpol
Kapal asing ilegal yang melakukan pencurian ikan, perbudakan, dan penyelundupan BBM subsidi diduga wira-wiri sejak 2023.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus pencurian ikan, perbudakan anak buah kapal, dan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau Interpol, dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia sangat merugikan Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia, serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku).