logo Kompas.id
EkonomiKhusus Pekerja Migran...
Iklan

Khusus Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Longgarkan Aturan Bawa-Kirim Barang

Tidak akan ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirimkan atau dibawa oleh pekerja migran.

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Petugas di tempat penimbunan sementara  Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
KOMPAS/AGNES THEODORA

Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat memancing protes dari kalangan pekerja migran, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Pencabutan aturan bagi pekerja migran itu diharapkan memberi kemudahan bagi para ”pahlawan devisa”.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/4/2024) sore. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan