Khusus Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Longgarkan Aturan Bawa-Kirim Barang
Tidak akan ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirimkan atau dibawa oleh pekerja migran.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat memancing protes dari kalangan pekerja migran, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Pencabutan aturan bagi pekerja migran itu diharapkan memberi kemudahan bagi para ”pahlawan devisa”.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/4/2024) sore. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.