logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Eksploitasi Ancam...
Iklan

Kebijakan Eksploitasi Ancam Keberlanjutan Sumber Daya Lobster

Kuota penangkapan 90 persen dari potensi stok benih bening lobster ancam sumber daya lobster dan budidaya dalam negeri.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Hidangan <i>steamed boston lobster with garlic and glass noodles </i>di restoran Tien Chao di Gran Melia, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). Cita rasa masakan Chinese yang otentik dan memanjakan lidah ini diracik oleh <i>chef</i> Walden Qiang Wei.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Hidangan steamed boston lobster with garlic and glass noodles di restoran Tien Chao di Gran Melia, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). Cita rasa masakan Chinese yang otentik dan memanjakan lidah ini diracik oleh chef Walden Qiang Wei.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menetapkan kuota benih bening lobster yang boleh ditangkap dan diekspor sebanyak 419.213.719 ekor atau 90 persen dari total estimasi potensi benih bening lobster di Indonesia. Kebijakan ini menuai polemik. Sejumlah kalangan berpendapat eksploitasi besar-besaran benih bening lobster mengancam stok sumber daya lobster di Tanah Air.

Ketentuan kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus) tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster. Dalam ketentuan yang terbit per 1 April 2024 ini, estimasi potensi benih bening lobster di Indonesia sebanyak 465.793.021 ekor.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan