Jaringan RT/RW Net Ilegal Kembali Marak, Operator Mengeluh Bisnis Terganggu
Praktik RT/RW net ilegal yang kembali marak dianggap mengganggu bisnis operator telekomunikasi.
![Beberapa mahasiswa peserta KKN di Desa Nita, Sikka, Nusa Tenggara Timur sedang memanfaatkan layanan Wi-Fi di kantor desa itu, Senin (27/7/2020).](https://cdn-assetd.kompas.id/RSyxH64PNG59tg7fvGpHkjVp1nQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F28%2F20200728kor8-anak-muda-sedang-main-internet-wifi-di-balai-desa_1595905133_jpg.jpg)
Beberapa mahasiswa peserta KKN di Desa Nita, Sikka, Nusa Tenggara Timur sedang memanfaatkan layanan Wi-Fi di kantor desa itu, Senin (27/7/2020).
Sejak sebulan terakhir, permasalahan praktik jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mencuat. Kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) pun mengeluh. Praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka.
Biznet, misalnya, dikabarkan telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal. Hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu Biznet menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.