logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaringan RT/RW Net Ilegal...
Iklan

Jaringan RT/RW Net Ilegal Kembali Marak, Operator Mengeluh Bisnis Terganggu

Praktik RT/RW net ilegal yang kembali marak dianggap mengganggu bisnis operator telekomunikasi.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Beberapa mahasiswa peserta KKN di Desa Nita, Sikka, Nusa Tenggara Timur sedang memanfaatkan layanan Wi-Fi di kantor desa itu, Senin (27/7/2020).
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Beberapa mahasiswa peserta KKN di Desa Nita, Sikka, Nusa Tenggara Timur sedang memanfaatkan layanan Wi-Fi di kantor desa itu, Senin (27/7/2020).

Sejak sebulan terakhir, permasalahan praktik jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mencuat. Kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) pun mengeluh. Praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka.

Biznet, misalnya, dikabarkan telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal. Hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu Biznet menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan