Kemenaker Terima 1.187 Pengaduan Masalah THR
Jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.187 pengaduan masalah tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Jumlah pengaduan sebanyak itu tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4 April hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, yang ditemui di sela-sela pelepasan mudik gratis bersama Kemenaker, Minggu (7/4/2024), di Jakarta, menyampaikan, ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar, dan nominal THR tidak sesuai ketentuan.