Industri
Apindo Berharap Ada Evaluasi Kebijakan Impor
Pemerintah perlu mempertimbangkan cara memberikan kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F29%2F1d69ab9a-a015-446a-a7f4-9a3dccb44af0_jpg.jpg)
Pedagang memilih tas bekas impor yang baru dibuka dari karung di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2022). Berbelanja barang bekas impor, baik tas, sepatu, maupun pakaian, kini populer di tengah masyarakat karena harganya jauh lebih murah.
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia berhadap ada evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sekarang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Alasannya, peraturan ini menyebabkan kenaikan jumlah larangan ataupun pembatasan barang hampir 70 persen.
”Kami telah memberikan masukan kepada pemerintah supaya ada evaluasi. Permendag No 36/2023 tersebut secara prinsip bertujuan untuk menghindari lebih banyak impor ilegal, tetapi kenyataannya tambahan lartas (larangan dan/atau pembatasan) barang tinggi sekali, yaitu hampir 70 persen,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada media di sela-sela menghadiri pelepasan mudik gratis yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (7/4/2024), di Jakarta.