Modus Penipuan
”Money Game” yang Menjanjikan, Berujung Rugi Jutaan
Dengan menyelesaikan tugas dan menyetorkan modal tertentu, para peserta dijanjikan mendapatkan imbal hasil tetap.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F21%2F7c7569c0-05ff-421f-a83d-ab8d84c399d3_jpg.jpg)
Salah satu peserta membuka aplikasi perusahaan sekuritas yang menawarkan saham saat mereka belajar berinvestasi di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).
Maraknya kasus penipuan berkedok investasi dengan imbal hasil yang menjanjikan bukanlah hal yang baru. Aktivitas keuangan ilegal tersebut menawarkan penghasilan tetap bagi setiap anggotanya yang dapat merekrut anggota baru atau dengan mengerjakan tugas-tugas tertentu. Alih-alih mendapatkan keuntungan secara kilat, tidak sedikit yang terjerat hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan itu dikenal juga dengan istilah skema ponzi. Investasi tersebut memberikan imbal hasil yang bukan dari keuntungan operasional perusahaan, melainkan berasal dari setoran modal dari anggota lainnya yang baru direkrut.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Tergiur "Money Game", Rugi Jutaan Rupiah".
Baca Epaper Kompas