logo Kompas.id
EkonomiHeboh Pajak THR dan Uang yang ...
Iklan

Heboh Pajak THR dan Uang yang ”Kembali” di Akhir Tahun

Kelebihan pembayaran pajak yang bakal dikembalikan di akhir tahun memberi angin segar sekaligus kekhawatiran baru.

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024).

Perubahan sistem yang berlangsung cepat dan tiba-tiba pasti membuat heboh. Itulah yang belakangan ini dirasakan kalangan pekerja ketika menerima slip gaji dan tunjangan hari raya di bulan Maret. Rasa bahagia menyambut penghasilan yang naik berkali-kali lipat langsung buyar saat melihat potongan pajak penghasilan (PPh 21) ternyata ikut membengkak.

Sebenarnya, potongan pajak yang lebih besar di bulan THR itu bukan hal baru. Selama ini, pembayaran THR memang selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar daripada bulan-bulan biasanya. Hal yang wajar, karena total penghasilan yang diterima pekerja memang lebih tinggi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan