logo Kompas.id
EkonomiPajak Bengkak karena THR,...
Iklan

Pajak Bengkak karena THR, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan ”Lebih Bayar” ke Karyawan

Perusahaan dijamin akan mengembalikan lebih bayar pajak ke karyawan. Sistem e-Bupot membuat kontrol berjalan lebih kuat.

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak tetap buka selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024, untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melapor kan SPT Tahunan.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak tetap buka selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024, untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melapor kan SPT Tahunan.

JAKARTA, KOMPAS — Potongan pajak penghasilan atau PPh 21 yang besar pada Maret 2024 akibat adanya pembayaran tunjangan hari raya mengejutkan sebagian kalangan pekerja. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja pada Desember 2024.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK itu mengatur, kalau jumlah potongan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak bersangkutan ternyata lebih besar dari pajak terutang semestinya, perusahaan atau pemberi kerja selaku pemotong pajak wajib mengembalikannya kepada pegawai bersangkutan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan