Pajak Bengkak karena THR, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan ”Lebih Bayar” ke Karyawan
Perusahaan dijamin akan mengembalikan lebih bayar pajak ke karyawan. Sistem e-Bupot membuat kontrol berjalan lebih kuat.
JAKARTA, KOMPAS — Potongan pajak penghasilan atau PPh 21 yang besar pada Maret 2024 akibat adanya pembayaran tunjangan hari raya mengejutkan sebagian kalangan pekerja. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja pada Desember 2024.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK itu mengatur, kalau jumlah potongan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak bersangkutan ternyata lebih besar dari pajak terutang semestinya, perusahaan atau pemberi kerja selaku pemotong pajak wajib mengembalikannya kepada pegawai bersangkutan.