Polemik Jastip dan Pembatasan Barang Bawaan
Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai protes dari sejumlah kalangan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan ketentuan itu, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai protes dari sejumlah kalangan, seperti konsumen jasa titipan (jastip), pelaku jastip, hingga pekerja migran Indonesia (PMI). Para pahlawan devisa negara tersebut merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan barang bawaan lantaran akan mempersulit mereka tatkala hendak menengok keluarga di kampung halaman.