logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPolemik Jastip dan Pembatasan ...
Iklan

Polemik Jastip dan Pembatasan Barang Bawaan

Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai protes dari sejumlah kalangan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO, DIMAS WARADITYA NUGRAHA, ERIKA KURNIA, BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Suasana keterangan pers mengenai barang jasa titip yang disita dari penumpang pesawat internasional di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Suasana keterangan pers mengenai barang jasa titip yang disita dari penumpang pesawat internasional di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan ketentuan itu, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai protes dari sejumlah kalangan, seperti konsumen jasa titipan (jastip), pelaku jastip, hingga pekerja migran Indonesia (PMI). Para pahlawan devisa negara tersebut merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan barang bawaan lantaran akan mempersulit mereka tatkala hendak menengok keluarga di kampung halaman.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan