logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Baru Saham Papan...
Iklan

Kebijakan Baru Saham Papan Pemantauan Khusus Tuai Kontroversi

”Full periodic call auction” untuk saham dalam papan pemantauan khusus diprotes investor karena tidak transparan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Petugas kebersihan beraktivitas di depan Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas kebersihan beraktivitas di depan Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru untuk saham dalam papan pemantauan khusus, Senin (25/3/2024). Kini semua saham yang terancam disuspensi atau dihapus dari pencatatan di bursa diperdagangkan dengan mekanisme periodic call auction. Namun, kebijakan ini diprotes banyak investor.

Seperti diketahui, papan pemantauan khusus, yang berlaku sejak 12 Juni 2023, merupakan papan perdagangan berisi saham-saham yang memenuhi salah satu dari sebelas kriteria pemantauan khusus. Kriteria itu antara lain berkaitan dengan masalah likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, dituntut pailit, tidak memenuhi persyaratan bursa, dan lain sebagainya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan