Bea Cukai : Penumpang Bawa Barang dari Luar Negeri Tidak Wajib Lapor
Informasi yang mewajibkan penumpang untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai tidak sesuai dan perlu diluruskan.
JAKARTA, KOMPAS β Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan oleh unggahan video pemaparan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu, yang berisi informasi penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai.
Informasi dalam video ini menjadi pro-kontra disebabkan mayoritas warganet menilai aturan tersebut memberatkan, buang-buang waktu, dan mengganggu kenyamanan. Di tengah kisruh di media sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan.