logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBea Cukai : Penumpang Bawa...
Iklan

Bea Cukai : Penumpang Bawa Barang dari Luar Negeri Tidak Wajib Lapor

Informasi yang mewajibkan penumpang untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai tidak sesuai dan perlu diluruskan.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Penumpang beraktivitas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Penumpang beraktivitas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan oleh unggahan video pemaparan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu, yang berisi informasi penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai.

Informasi dalam video ini menjadi pro-kontra disebabkan mayoritas warganet menilai aturan tersebut memberatkan, buang-buang waktu, dan mengganggu kenyamanan. Di tengah kisruh di media sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan