logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSPT Pajak agar Lebih Mudah...
Iklan

SPT Pajak agar Lebih Mudah Diisi

Untuk sekelas UKM yang tidak bisa menyewa konsultan pajak, pengisian SPT Pajak harusnya dibikin simpel.

Oleh
HENDRIYO WIDI, BM LUKITA GRAHADYARINI, ERIKA KURNIA, AGNES THEDOORA
Β· 0 menit baca
Antusiasme wajib pajak melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2023 di Pojok Pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Selatan III di Stasiun MRT Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2024). Para wajib pajak yang memanfaatkan pojok pajak di akhir pekan itu sebagian besar adalah penumpang MRT.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Antusiasme wajib pajak melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2023 di Pojok Pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Selatan III di Stasiun MRT Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2024). Para wajib pajak yang memanfaatkan pojok pajak di akhir pekan itu sebagian besar adalah penumpang MRT.

Setiap bulan Maret publik di Tanah Air dihebohkan dengan kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan. Mereka yang sadar akan pentingnya pelaporan dengan sukarela mencari tahu caranya dan mengisi. Namun, tak sedikit yang masih kebingungan dan enggan melapor.

SPT Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak atau semua warga negara yang memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajaknya selama setahun terakhir. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan