Iklan
SPT Pajak agar Lebih Mudah Diisi
Untuk sekelas UKM yang tidak bisa menyewa konsultan pajak, pengisian SPT Pajak harusnya dibikin simpel.
Setiap bulan Maret publik di Tanah Air dihebohkan dengan kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan. Mereka yang sadar akan pentingnya pelaporan dengan sukarela mencari tahu caranya dan mengisi. Namun, tak sedikit yang masih kebingungan dan enggan melapor.
SPT Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak atau semua warga negara yang memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajaknya selama setahun terakhir. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.