logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaporan SPT Didorong, tapi...
Iklan

Pelaporan SPT Didorong, tapi Tanpa Insentif Jadi Percuma

Pemerintah mendorong wajib pajak melaporkan SPT. Diperlukan insentif untuk mendorong ketaatan membayar dan melaporkan.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Pelaporan SPT oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan hal sama. Batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Presiden Joko Widodo melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Pelaporan SPT oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan hal sama. Batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan 2023. Namun, tiadanya insentif kepada wajib pajak dan tata kelola yang transparan dinilai membuat kesadaran melaporkan pajak rendah.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan SPT PPh 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) sore. Presiden didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat mengisi formulir SPT, sedangkan Wapres oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan