THR bagi Pengemudi Ojek Online dan Kurir Logistik Picu Polemik
Regulasi untuk perlindungan sosial bagi hubungan kerja bersifat kemitraan sampai sekarang belum jelas.
JAKARTA, KOMPAS  —  Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengimbau agar perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan kurir logistik memberikan tunjangan hari raya bagi mitra pengemudi terus mengundang perdebatan. Hubungan kerja yang bersifat kemitraan menjadi pangkal polemik.
Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Digital- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Herman Hermawan, Rabu (20/3/2024), menilai, pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengimbau agar perusahaan ride hailing dan kurir logistik memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi terkesan ingin menenangkan kemelut masalah kesejahteraan para mitra pengemudi. Akan tetapi, kementerian tidak memberikan dasar regulasi yang jelas. Apalagi, pernyataan Kemenaker hanya berwujud imbauan.