Iklan
Ojek Daring dan Kurir Logistik Berhak atas THR, Bagaimana Cara Pembayarannya?
Meski pemerintah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring atau kurir logistik berhak mendapat THR, penerapannya tak mudah.
JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Kementerian mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan logistik untuk memberikan THR tersebut.
Kebijakan itu patut diapresiasi meskipun di sisi lain implementasi pembayaran THR keagamaan akan menantang sebab status hubungan pengemudi ojek daring dan kurir logistik yang sekarang berkembang adalah kemitraan.