Dugaan Korupsi Penggunaan Dana LPEI, OJK Belum Buka Suara
Berdasar regulasi yang ada saat ini, pengawasan LPEI ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Keuangan.
![Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan laporan temuan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI.](https://cdn-assetd.kompas.id/cfzRITFo7_nyrIAPevOyBf2QAAg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F18%2F4cb24b50-0481-486f-ba32-ec9683f5e892_jpg.jpg)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan laporan temuan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
JAKARTA, KOMPAS ββ Soal dugaan penipuan dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, Otoritas Jasa Keuangan belum buka suara. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, pengawasan LPEI ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan, bersama Kementerian Keuangan.
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan OJK terhadap LPEI meliputi tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, dalam regulasi yang sama juga disebutkan bahwa, selain OJK, juga ada Kementerian Keuangan yang turut mengawasi LPEI.