logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊGelar Konsesi Penambangan...
Iklan

Gelar Konsesi Penambangan Pasir Laut, Pemerintah Buka Pendaftaran Pengusaha

Pemerintah menawarkan penambangan pasir laut kepada pengusaha. Padahal, sejak 2002, eksploitasi dilarang karena merusak.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pekerja dan warga menunggu karung pasir terisi penuh untuk menahan abrasi dan gelombang laut di Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). Sejak tahun 2002, sepanjang garis pantai di desa tersebut mengalami limpasan air laut, abrasi, dan subsidensi atau amblesan tanah.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja dan warga menunggu karung pasir terisi penuh untuk menahan abrasi dan gelombang laut di Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). Sejak tahun 2002, sepanjang garis pantai di desa tersebut mengalami limpasan air laut, abrasi, dan subsidensi atau amblesan tanah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menawarkan penambangan pasir laut kepada para pengusaha. Lokasi eksploitasi tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara. Potensi hasil sedimentasi laut itu mencapai 17,64 miliar meter kubik.

Penetapan lokasi penambangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berikut aturan turunannya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan