Gelar Konsesi Penambangan Pasir Laut, Pemerintah Buka Pendaftaran Pengusaha
Pemerintah menawarkan penambangan pasir laut kepada pengusaha. Padahal, sejak 2002, eksploitasi dilarang karena merusak.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menawarkan penambangan pasir laut kepada para pengusaha. Lokasi eksploitasi tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara. Potensi hasil sedimentasi laut itu mencapai 17,64 miliar meter kubik.
Penetapan lokasi penambangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berikut aturan turunannya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.