logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Semua Barang-Jasa Kena...
Iklan

Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen, Belanjamu Kena?

Pemerintah tetap akan memberikan kelonggaran dan pengecualian agar kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Suasana belanja di sebuah pusat perbelanjaan ritel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). Konsumsi masyarakat sepanjang tahun 2023 melambat cukup signifikan.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Suasana belanja di sebuah pusat perbelanjaan ritel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). Konsumsi masyarakat sepanjang tahun 2023 melambat cukup signifikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menegaskan, tidak semua barang dan jasa dikenai tarif PPN 12 persen. Pengecualian pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa tetap berlaku.

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Adapun tarif baru PPN 12 persen, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan