Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen, Belanjamu Kena?
Pemerintah tetap akan memberikan kelonggaran dan pengecualian agar kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menegaskan, tidak semua barang dan jasa dikenai tarif PPN 12 persen. Pengecualian pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa tetap berlaku.
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Adapun tarif baru PPN 12 persen, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.