Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang
Menaikkan tarif pajak adalah cara instan mendongkrak penerimaan negara. Namun, ada efek samping yang kontraproduktif.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, akibatnya, langkah itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan kelompok masyarakat menengah-bawah.
Di satu sisi, pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit kenaikan biaya hidup. Ada langkah lain yang semestinya bisa diambil untuk mengerek penerimaan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.