logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Tarif PPN Bisa Jadi...
Iklan

Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang

Menaikkan tarif pajak adalah cara instan mendongkrak penerimaan negara. Namun, ada efek samping yang kontraproduktif.

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Rak berisi mi instan di pusat perbelanjaan ritel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). Konsumsi masyarakat sepanjang tahun 2023 melambat cukup signifikan. Berbagai faktor musiman yang semestinya bisa mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga di akhir tahun, seperti hari raya Natal dan Tahun Baru, pemilihan umum, serta guyuran bantuan sosial dari pemerintah, belum mampu mengerek laju belanja dan menggerakkan perekonomian.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Rak berisi mi instan di pusat perbelanjaan ritel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). Konsumsi masyarakat sepanjang tahun 2023 melambat cukup signifikan. Berbagai faktor musiman yang semestinya bisa mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga di akhir tahun, seperti hari raya Natal dan Tahun Baru, pemilihan umum, serta guyuran bantuan sosial dari pemerintah, belum mampu mengerek laju belanja dan menggerakkan perekonomian.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, akibatnya, langkah itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan kelompok masyarakat menengah-bawah.

Di satu sisi, pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit kenaikan biaya hidup. Ada langkah lain yang semestinya bisa diambil untuk mengerek penerimaan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan