logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMendamba Sistem Lapor Pajak...
Iklan

Mendamba Sistem Lapor Pajak yang Lebih Mudah dan Transparan

Curhat wajib pajak di bulan SPT: sudah bayar, melapor sendiri, rumit, dikenai denda jika telat, rawan pula dikorupsi.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 dan Pemadanan NIK-NPWP di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Kegiatan yang diikuti oleh karyawan dan pensiunan Kompas Gramedia ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 dan Pemadanan NIK-NPWP di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Kegiatan yang diikuti oleh karyawan dan pensiunan Kompas Gramedia ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Meski diharuskan, belum semua wajib pajak rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya. Masih banyak yang merasa tidak perlu melapor karena gajinya setiap bulan sudah dipotong pajak. Sistem lapor pajak juga dianggap rumit untuk orang awam. Kekecewaan semakin menjadi-jadi melihat kasus korupsi pejabat yang menyelewengkan uang rakyat masih saja marak.

Gabrella (32) sudah bekerja selama 10 tahun. Selama itu pula ia masih belum paham betul cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh 21). Pekerja organisasi masyarakat sipil asal Tangerang Selatan, Banten, itu telah berusaha rutin melapor pajak di setiap awal tahun. Namun, ia tidak bisa melakukannya tanpa didampingi orang lain yang paham soal pajak.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan