logo Kompas.id
EkonomiPerpres soal Hak Penerbit...
Iklan

Perpres soal Hak Penerbit Timbulkan Multitafsir

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang hak penerbit menyisakan multitafsir di antara para pemangku kepentingan.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, Jumat (1/3/2024), di Jakarta.
MEDIANA

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, Jumat (1/3/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan bahwa semua platform digital yang mendistribusikan ataupun mengomersialkan konten berita tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau juga disebut Perpres ”Publisher Rights”.

”Sepanjang suatu platform digital mendistribusikan ataupun mengomersialisasikan konten berita dengan bentuk teknologi apa pun, platform digital bersangkutan tidak dikecualikan dari perpres. Yang dikecualikan itu misalnya platform gim karena tidak mendistribusikan ataupun mengomersialisasikan konten berita,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong dalam sesi Ngopi Bareng Kominfo, Jumat (1/3/2024), di Jakarta.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan