Mulai 29 Februari, Gerbang Tol Limapuluh-Indrapura di Sumatera Utara Kenakan Tarif
Sejak 29 Februari 2024, Gerbang Tol Limapuluh-Indrapura di Sumatera Utara kenakan tarif.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah lebih dari empat bulan beroperasi tanpa tarif, Gerbang Tol Limapuluh-Indrapura yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, akan mengenakan tarif mulai Kamis, 29 Februari 2024, pukul 12.00. Pemberlakuan tarif ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 251 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura yang terbit pada 2 Februari 2024, tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura untuk golongan I sebesar Rp 20.500. Untuk golongan II dan golongan III masing-masing Rp 30.500. Sementara golongan IV dan golongan V sebesar Rp 40.500.