logo Kompas.id
›
Ekonomi›Masih Berlaku, Moratorium...
Iklan

Masih Berlaku, Moratorium Penempatan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Timur Tengah dikeluarkan pada 2015 dan belum dicabut.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Peserta aksi mengangkat poster berisi tuntutan mereka saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (31/7/2023). Peserta aksi ini tergabung ke dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia. Mereka menuntut revisi Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Kuwait.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi mengangkat poster berisi tuntutan mereka saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (31/7/2023). Peserta aksi ini tergabung ke dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia. Mereka menuntut revisi Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Kuwait.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah masih menunggu hasil evaluasi uji coba sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi. Sampai saat ini, proses evaluasi masih berjalan.

Moratorium yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan