Iklan
Masih Berlaku, Moratorium Penempatan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Timur Tengah dikeluarkan pada 2015 dan belum dicabut.
JAKARTA, KOMPAS  —  Pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah masih menunggu hasil evaluasi uji coba sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi. Sampai saat ini, proses evaluasi masih berjalan.
Moratorium yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.