logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPlus-Minus Revisi Aturan PLTS ...
Iklan

Plus-Minus Revisi Aturan PLTS Atap bagi Pelanggan

Dalam aturan baru, tak ada lagi pembatasan, tetapi diterapkan sistem kuota. Lalu, tak ada lagi ekspor kelebihan listrik.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Teknisi merawat panel surya yang terpasang di atap gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (5/5/2023). Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi energi baru dan energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.686 gigawatt, dan yang sudah dimanfaatkan sebesar 10.889 megawatt.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Teknisi merawat panel surya yang terpasang di atap gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (5/5/2023). Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi energi baru dan energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.686 gigawatt, dan yang sudah dimanfaatkan sebesar 10.889 megawatt.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pembangkit listrik tenaga surya atap resmi direvisi. Tidak ada lagi batasan kapasitas produksi meskipun ada pemberlakuan kuota untuk masuk pada sistem. Namun, skema kelebihan produksi listrik, yang sebelumnya dapat diekspor ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditiadakan.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), yang diundangkan pada 31 Januari 2024. Peraturan itu menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang hal yang sama.

Editor:
Bagikan