Meta Yakin Tidak Wajib Bayar Konten ke Perusahaan Media
Meta menyebutkan, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel diunggah penerbit berita.
JAKARTA, KOMPAS ββ Meta, perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook, Instagram, dan Whatsapp, yakin bahwa mereka tidak diwajibkan membayar konten berita. Meta telah menjalani konsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait keluarnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga perpres hak cipta penerbit.
βSetelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,β kata Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta Rafael Frankel, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (21/2/2024) malam.