logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSejumlah Daerah Sepakati...
Iklan

Sejumlah Daerah Sepakati Pemberian Insentif Pajak Hiburan

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali, sepakat dengan pelaku usaha untuk memberi insentif pajak hiburan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Suasana di lorong ruang karaoke Inul Vizta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Sejumlah kalangan meminta agar aturan tarif baru pajak hiburan ditunda dan direvisi.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Suasana di lorong ruang karaoke Inul Vizta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Sejumlah kalangan meminta agar aturan tarif baru pajak hiburan ditunda dan direvisi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha di sejumlah daerah mulai menerima insentif pajak hiburan meski belum seluruhnya. Angkanya mengacu pada besaran pajak yang lama. Para pelaku usaha telah berdiskusi dengan pemerintah daerah sembari menanti peraturan lanjutannya diterbitkan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) M Asyhadi mengatakan, baru sebagian pemda di Bali yang menerapkan insentif pajak. Daerah yang menerapkan pun kembali ke tarif pajak lama.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan