logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLPS Pertahankan Tingkat Bunga ...
Iklan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Dasar mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah perkembangan suku bunga, likuiditas bank, dan sistem keuangan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 0 menit baca
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama jajaran Dewan Komisioner LPS di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama jajaran Dewan Komisioner LPS di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2024. Adapun nilai TBP itu sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat atau BPR.

”Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudha Sadewa dalam jumpa pers penentuan TBP di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan