Penerbit Gim Bakal Diwajibkan Berbadan Hukum Indonesia
Semua penerbit gim yang beroperasi di pasar Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan semua penerbit gim yang beroperasi di pasar Indonesia berbadan hukum Indonesia. Kementerian memberikan jeda waktu 1–2 tahun bagi penerbit gim untuk menunaikan kewajibannya itu.
”Peraturan yang mewajibkan penerbit gim berbadan hukum Indonesia tertuang dalam peraturan Menkominfo (Permenkominfo). Pembahasannya sudah selesai dan sekarang posisinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tak lama lagi ditetapkan dan diundangkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat sesi Ngopi Bareng Kemkominfo, Jumat (26/1/2024), di Jakarta.