Iklan
Ada Acuannya, Pemda Tak Boleh Sembarangan Terapkan Tarif Pajak Hiburan
Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjadi acuan penerapan pajak hiburan di daerah.
Suasana di dalam restoran dan bar Penida Colada Beach Bar di Banjar Bodong, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, pada Kamis (7/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Surat edaran mengenai petunjuk pelaksanaan pajak hiburan menjadi acuan pemerintah daerah untuk memberi insentif fiskal pada pelaku usaha. Instrumen ini menegaskan tarif pajak kembali pada peraturan lama sembari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi berjalan.