logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAda Acuannya, Pemda Tak Boleh ...
Iklan

Ada Acuannya, Pemda Tak Boleh Sembarangan Terapkan Tarif Pajak Hiburan

Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjadi acuan penerapan pajak hiburan di daerah.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LdQ9hS6dnP07qmecdf9sRo8r288=/1024x571/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F09%2Fbf14a26d-8cfc-4673-82e8-f763536d97d7_jpg.jpg

Suasana di dalam restoran dan bar Penida Colada Beach Bar di Banjar Bodong, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, pada Kamis (7/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Surat edaran mengenai petunjuk pelaksanaan pajak hiburan menjadi acuan pemerintah daerah untuk memberi insentif fiskal pada pelaku usaha. Instrumen ini menegaskan tarif pajak kembali pada peraturan lama sembari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi berjalan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan