Aspirasi
Pajak Naik, Industri Hiburan Resah
Di tengah upaya pemulihan, industri hiburan dihadapkan dengan rencana pemerintah menaikkan pajak industri hiburan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F19%2F43942121-3108-4a79-8a7a-d7a73172fe6a_jpg.jpg)
Suasana di tempat hiburan salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/01/2024). Dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 kelompok dikenai pajak hiburan maksimal 10 persen. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif 40-75 persen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai tarif umum maksimal 10 persen. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dikenai tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah telah menyatakan akan memberi keringanan pajak. Namun para pelaku usaha menilai kebijakan ini sebatas solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Pajak Naik, Industri Hiburan Resah ".
Baca Epaper Kompas