Pengusaha Spa Keberatan Dimasukkan dalam Hiburan
Pengusaha menolak kenaikan tarif pajak hiburan yang memberatkan. Banyak komponen lain yang tetap harus dibayarkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam hiburan yang kemudian terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran dan kearifan lokal yang berkembang. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu.
β(Tarif pajak) dari 15 persen, sekarang jadi minimal 40-75 persen. Hal ini sangat mengagetkan dunia usaha,β kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung (Bali), I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1/2024). Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).