logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengusaha Spa Keberatan...
Iklan

Pengusaha Spa Keberatan Dimasukkan dalam Hiburan

Pengusaha menolak kenaikan tarif pajak hiburan yang memberatkan. Banyak komponen lain yang tetap harus dibayarkan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Layanan perawatan tubuh dan spa di Taman Sari Royal Heritage, Jakarta Pusat, 1 Februari 2016.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Layanan perawatan tubuh dan spa di Taman Sari Royal Heritage, Jakarta Pusat, 1 Februari 2016.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam hiburan yang kemudian terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran dan kearifan lokal yang berkembang. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu.

”(Tarif pajak) dari 15 persen, sekarang jadi minimal 40-75 persen. Hal ini sangat mengagetkan dunia usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung (Bali), I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1/2024). Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan