Keuangan
Asosiasi Dapen Desak Pemerintah Tuntaskan Kewajiban Gagal Bayar Obligasi Karya
Gagal bayar obligasi BUMN karya perlu segera dituntaskan agar tak menimbulkan masalah berlarut yang merugikan investor.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F01%2F20%2F60706071-d70a-4747-941e-9fe95bd9397c_jpeg.jpg)
Ratusan pensiunan mengantre untuk mendapatkan dana pensiun di Kantor Pos Besar Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia mendesak pemerintah segera menuntaskan kewajiban terkait persoalan gagal bayar obligasi badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konstruksi atau BUMN karya. Hal ini penting mengingat dana pensiun turut terdampak akibat regulasi yang mewajibkan kepemilikan portofolio obligasi pemerintah guna mendanai berbagai proyek infrastruktur pemerintah.
Persoalan obligasi tersebut terjadi ketika salah satu BUMN karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, gagal melunasi obligasi berkelanjutan III tahap 2 tahun 2018 yang jatuh tempo pada Februari 2023. Selain itu, terdapat tiga obligasi nonpenjaminan lainnya yang berstatus gagal bayar, yakni obligasi berkelanjutan III tahap 3, obligasi berkelanjutan III tahap 4, serta obligasi berkelanjutan IV.