Pemerintah Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 9 Milik Lion Air
Keputusan menghentikan sementara pengoperasian Boeing 737 Max 9 milik Lion Air merupakan langkah preventif.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat Boeing 737 Max 9 yang sejauh ini hanya digunakan Lion Air. Imbas dari kecelakaan Alaska Airlines di Amerika Serikat pekan lalu, Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi kelaikan pesawat hingga ada informasi lebih lanjut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pasifik, Boeing, dan Lion Air. Alasannya, hanya maskapai nasional tersebut yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737 Max 9 dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI.